Bogor (12/05/2023) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Udara melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Udara Haji Tahun 1444H/2023M bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan terkait, pada Kamis (11/5) kemaren di Sentul, Bogor. Rapat ini bertujuan untuk membahas teknis pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan tertib, aman dan lancar. Mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Abdul Haris Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Direktorat Angkutan Udara mengatakan Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2023 ini akan diberangkatkan melalui 13 Bandara Embarkasi Haji. 13 Bandara Embarkasi Haji tersebut adalah sebagai berikut :1. Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ/Banda Aceh);2. Bandara Kualanamu (KNO/Medan);3. Bandara Minangkabau (PDG/Padang);4. Bandara Hang Nadim (BTH/Batam);5. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM/Palembang);6. Bandara Soekarno Hatta (CKG/Cengkareng);7. Bandara Adi Sumarmo (SOC/Solo);8. Bandara Juanda (SUB/Surabaya);9. Bandara Syamsudin Noor (BDJ/Banjarmasin);10. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN/Balikpapan);11. Bandara Sultan Hasanuddin (UPG/Makassar);12. Bandara Lombok (LOP/Praya); dan13. Bandara Kertajati (KJT/Majalengka). “Selain 13 Bandara Embarkasi Haji tersebut, terdapat 6 Bandara Embarkasi Haji Antara yaitu Bandara Sultan Thaha Saifuddin (Jambi), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Depati Amir (Bangka Belitung), Bandara Radin Inten II (Lampung), dan Bandara Djalaluddin (Gorontalo),” jelas Abdul Haris. Haris menambahkan untuk melayani keberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci maka telah ditetapkan 2 operator penerbangan atau maskapai. “Calon Jemaah Haji akan diberangkatkan oleh maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, dengan menggunakan pesawat jenis Boeing 777-300, Boeing 747-400 dan Airbus 330-300.” Nantinya sebanyak 537 kloter jamaah haji akan diberangkatkan oleh 2 maskapai yaitu Garuda Indonesia yang akan melayani 287 kloter dan Saudi Arabian Airlines melayani 250 kloter. 537 kloter tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji dan 2.656 petugas. Ia menuturkan dalam hal pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berubah nama menjadi Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKS), pemeriksaan barang bagasi oleh Bea dan Cukai, dan pemeriksaan dokumen Jemaah Haji oleh Imigrasi akan dilaksanakan di Asrama Haji dan Asrama Haji Antara. Khusus bagi sebagian Jemaah Haji dari Jawa Barat, pemeriksaan kesehatan dan bagasi dilakukan di Asrama Haji Indramayu, namun pemeriksaan dokumen Jemaah Haji dilaksanakan di Bandara Kertajati, mengingat keterbatasan fasilitas asrama haji yang belum memadai. Agar penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 ini berjalan lancar dan memenuhi semua aspek terutama keselamatan dan keamanan penerbangan, maka Ditjen Hubud terus melakukan koordinasi intensif dan sinergis antara instansi. “Mulai dari kesiapan pesawat, fasilitas sarana prasarana bandara, personil yang bertugas, jadwal keberangkatan dan kedatangan, alur jamaah dari asrama haji sampai ke terbang dan kembali ke tanah air, telah persiapkan dengan baik. Termasuk pelayanan khusus kepada jamaah lanjut usia (lansia),” ucapnya. Sebagai informasi, pemberangkatan penerbangan Gelombang I ke Madinah berangkat pada tanggal 24 Mei sampai dengan 7 Juni dan Gelombang II ke Jeddah berangkat tanggal 8 sampai 21 Juni 2023. Sedangkan untuk kepulangan Gelombang I dari Jeddah tanggal 4 sampai dengan 18 Juli 2023 dan Gelombang II dari Madinah tanggal 19 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023. Haris menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan dengan menugaskan para Inspektur dari Direktorat teknis dan Kantor Otoritas Bandar Udara selama masa Kegiatan Angkutan Udara Haji Tahun 1444 H/2023 M pada masa persiapan, pemberangkatan dan pemulangan. “Para Inspektur akan bertugas melakukan pengawasan pada Angkutan Udara Haji agar semua proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut perwakilan dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Mabes TNI-AU, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, PT. Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, PT. Gapura Angkasa , PT. Jasa Angkasa Semesta, perwakilan Direktorat teknis di lingkungan Ditjen Hubud, dan Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai VIII. (RA/NF/MK)
Kamis, 11 Mei 2023 Di Ruang Rapat Bandara Kalimarau. Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU Dhomber Kaltim Melakukan Rapat Kordinasi Program Kerja Pangkalan TNI AU Dhomber Kalimantan Timur TA 2023, Yang di ikuti Oleh Plt Kepala Kantor BLU UPBU Kelas I Kalimarau Dan Pemda Berau. #MenghubungkanIndonesia#MakinTahuASEAN#ASEANmatters#ASEANEpicentrumofgrowth#kalimarauwow#kalimaraucantik#TransportasiMaju#YukSelamatBersama#badanlayananumum#BLUuntukindonesia#BLUberstrategipulihkanekonomi#BLUspeed#indonesiasehat#sinergiblu @djpu_151@otban_7bpn@kemenhub151@bandarakalimarau@divisiusaha_kalimarau@avsec_kalimarau
Salam Kalimarau WOW Bandara Kalimarau Kedatangan Kunjungan wisatawan mancanegara dari 7 negara, Di sambut Langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab. Berau, Serta Anggota DPRD komisi II dan Ketua Badan Promosi Pariwisata daerah kab. Berau Asal Negara :USA, New Zealand, Germany, Netherland, England, Rusia, Canada
Laporan Kejadian Cuaca Ekstrem pada bandar udara kalimarau berau. 1. Dilaporkan telah terjadi Cuaca Ekstrem Hujan badai hujan disertai angin kencang di area Bandar Udara Kalimarau Berau pada 30 April 2023 sekitar pukul 14.00 WITA dengan durasi sekitar 30-40 menit; 2. Tidak adanya korban jiwa ataupun luka-luka ringan sedang berat saat kejadian; 3. Terkait Dampak Hujan Badai dan Kerusakan-kerusakan fasilitas bandar udara, Manajemen telah mengambil langkah-langkah penanggulangan diantaranya :a. Mengkonsolidasikan semua unit kerja internal untuk berpartisipasi turun tangan membantu proses perbaikan-perbaikan;b. Menginventarisir semua fasilitas kebandarudaraan, khususnya yang terdampak dan selanjutnya menkoordinasikan kepada Unit kerja terkait mengenai penanganan lebih lanjut;c. Seluruh personel bandara dengan cepat melakukan pembersihan dan evakuasi peralatan / objek-objek area terdampak, serta melakukan rehabilitasi peralatan yang dimungkinkan;d. Posisi terakhir, fasilitas yang on progress perbaikan adalah penggantian kaca terminal dan rehabilitas panel PLTS / solar cell (karena harus evaluasi lebih dalam dan butuh waktu dalam pengadaan). 4. Operasional Penerbangan saat dan pasca Hujan badai :a. Saat kejadian, tidak ada aktifitas penerbangan (take off landing pesawat) dan semua personil bandara serta pengguna jasa dan stake holder berada di dalam terminal atau tidak ada aktifitas out door;b. Terdapat penerbangan keterlambatan delay kedatangan pesawat Wings Air nomor IW 1363 sekitar 30 menit , dikarenakan menunggu kondisi cuaca clear to land di berau;c. Keberangkatan penerbangan wings air nomor IW 1372 setelahnya juga menjadi delay sekitar 30 menit ;d. Secara umum Badai Hujan Angin Kencang tidak mempengaruhi aktifitas penerbangan Serta Cepat penanggulangan dan Operasional Bandara tetap berjalan normal melayani aktivitas penerbangan
Jakarta (6/4/2023) – Dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan. “Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi pada Kamis (6/4) di Jakarta. Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023; 2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku; 3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi. Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku. “Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristi. (NF/MK) Sumber: hubud.dephub.go.id
BLU UPBU Kelas I Kalimarau Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bapak Bambang Hartato Sebagai Kepala Kantor BLU UPBU Kelas I Utama Juwata – Tarakan (@bandarajuwatatarakan ), Terima Kasih Banyak Kepada Bapak Bambang Hartato Atas Jasa Dan Kerja Keras Selama Bertugas Di Bandara Kalimarau. semoga sukses dan Terus Berkarya Di Tempat Baru pak.
Terima Kasih Kepada Pengguna Jasa Yang Telah memberikan Aspirasi Melalui Survey Kepuasan masyarakat Terhadap Bandar Udara Kalimarau, Semoga Dengan Penilaian. kritik dan saran, Dapat Memberikan Effect Terhadap Pelayanan Kami jauh Lebih Baik Lagi Kedepannya. Survey Kepuasan Pengguna Jasa melalui Tautan berikut bit.ly/monevkalimarau
20 Maret 2023 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan Melakukan Kegiatan Deteksi Dini HIV/AIDS Dan Tuberculosis Yang Di ikuti Oleh Seluruh Pegawai Bandara Kalimarau, Dan Seluruh Stakeholder Jasa Kebandarudaraan.
Salam Kalimarau WOW Selasa, 7 Maret 2023 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Melakukan Sosialisasi Pajak PPH Pasal 21. Terkait Pelaporan SPT Tahunan Dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP Bertempat Di Gedung VIP Bandara Kalimarau.
KASIE Keamanan Penerbangan & Pelayanan Darurat Bandar Udara Kalimarau bapak Martono Menghadiri RAKOR Teknis Dinas Perhubungan Se Kaltim Tahun 2023 dengan Tema “Peran Sektor Transportasi Dalam Mendukung Perkembangan Kepariwisataan Di Kaltim” Bandara Kalimarau Selaku Gerbang Destinasi Wisata Yang Ada di Kabupaten Berau, Terus Memberikan Pelayanan Dan Informasi Optimal Kepada Pengguna Jasa Sehingga wisatawan Domestik Ataupun Mancanegara Mengetahui Tempat Wisata Yang Berada Di Berau, Kaltim.