Larangan Penyelundupan Hewan Dan Satwa Yang Di Lindungi Di Bandara Kalimarau

BLU Airport

Larangan Penyelundupan Hewan Dan Satwa Yang Di Lindungi Di Bandara Kalimarau

Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan kekayaan hayati di Kabupaten Berau, Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas 1 Kalimarau mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara agar tidak membawa, memperjualbelikan, ataupun menyelundupkan hewan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Salah satu satwa yang kerap menjadi target penyelundupan dan sangat kami soroti adalah burung Cucak Ijo, yang kini populasinya semakin berkurang akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Kabupaten Berau adalah rumah bagi banyak satwa langka dan endemik, mulai dari burung-burung cantik di hutan tropis hingga primata yang hanya hidup di Kalimantan. Keberadaan mereka tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem dan warisan alam yang harus kita jaga bersama.

Kepala Bandara Kalimarau, Bapak Patah Atabri, menegaskan bahwa penyelundupan merupakan tindakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Petugas kami di Bandara Kalimarau bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran ini. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Kami percaya, sebagai masyarakat yang peduli akan masa depan, kita semua memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam ini. Dengan tidak terlibat dalam penyelundupan satwa, kita telah memberikan ruang bagi alam untuk bernapas, bagi satwa liar untuk hidup bebas di habitatnya, dan bagi anak cucu kita untuk tetap bisa menikmati indahnya keanekaragaman hayati Indonesia.

Mari jadikan Bandara Kalimarau sebagai pintu gerbang yang bukan hanya aman dan nyaman, tetapi juga turut menjaga keanekaragaman hayati di bumi batiwakkal yang kita cintai. Laporkan segera kepada petugas apabila Anda mengetahui adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.

No Comments

Add your comment